Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua telah berusia 20 tahun dan ternyata tidak menunjukkan kinerja yang menggembirakan bagi penyelesaian persoalan Papua. Problem implementasi Otsus sangat kompleks, tidak hanya menyangkut persoalan pasal-pasalnya tetapi juga proses pelembagaannya. Dalam merespons problem Otsus Papua, UU 2/2021 sebagai perubahan kedua atas UU 21/2001 terlihat lebih komprehensif dibandingkan dengan perubahan pertama melalui UU 35/2008. Namun, kehadiran UU 2/2021 tampaknya belum cukup memadai untuk membenahi Otsus karena proses dan isi perubahan di dalamnya tampak belum sepenuhnya menyentuh ruh Otsus sebagai instrumen resolusi konflik, Atas dasar itu, melalui naskah ini, LIPI memberikan pokok-pokok pikiran terkait pembenahan Otsus Papua. Naskah ini berisi uraian problematik implementasi Otsus dan solusi pembenahan Otsus dalam konteks makro dan mikro. LIPI berharap, naskah ini dapat berguna bagi pemerintah pusat dan daerah (Papua) sebagai masukan penyusunan aturan lebih lanjut dari UU 2/2021 dan perubahan UU Otsus di masa yang akan datang.
Detail Artikel
- Beranda
- Profil Kami
- Detail Artikel
Pencarian Artikel
Artikel Terkait
Tautan Kemdikbudristek
- Portal Kemdikbud
- Sekretariat Jendral
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Direktorat Jenderal Pend. Anak Usia Dini, Pend. Dasar dan Pend. Menengah
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa