Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mulai tahun 2021 memulai perjalanan baru, yaitu dengan pemusatan kegiatan atau layanan berdasarkan pada Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP). Sesuai arahan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Bahasa membentuk Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) yang salah satunya menaungi bidang penerjemahan dan penjurubahasaan. KKLP Penerjemahan menjadi sarana bagi anggotanya, baik pejabat fungsional penerjemah maupun nonpenerjemah dengan minat pada penerjemahan dan penjurubahasaan, untuk berkumpul, berkoordinasi, dan berdiskusi demi memperkuat eksistensi dan kinerja para penerjemah di lingkungan Badan Bahasa.
Tujuan umum dari KKLP Penerjemahan dalam rencana kerja periode 2021—2025 adalah menyediakan produk penerjemahan dan penjurubahasaan yang berkualitas demi mendukung interaksi ilmiah dan kultural antarkomunitas dalam lingkup nasional dan internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, Badan Bahasa melalui Pusat Pembinan Bahasa dan Sastra melaksanakan penerjemahan melalui program penerjemahan buku pada tahun 2021. Adapun tema buku yang diusulkan oleh Menteri untuk diterjemahkan yaitu sastra (novel), ekonomi kreatif, pengembangan diri dan kreativitas berpikir, serta teknologi pembelajaran digital.
Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan untuk program KKLP Penerjemahan adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sesuai arahan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terkait mekanisme kerja setiap KKLP, ada lima area kerja pelaksanaan KKLP Penerjemahan.
- Penelitian
Salah satu upaya menjaga dan mengembangkan kualitas penerjemahan dan penjurubahasaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dibutuhkan pengkajian serta penelitian terhadap proses dan hasil kerja penerjemahan dan penjurubahasaan. Oleh sebab itu, penelitian penerjemahan dan penjurubahasaan memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi proses dan hasil kerja penerjemah dan juru bahasa. Setidaknya, ada tiga tugas peneliti penerjemahan dan penjurubahasaan dalam menjalankan perannya: (1) mengidentifikasi masalah atau kendala dalam proses kerja seorang penerjemah dan jurubahasa; (2) menganalisis masalah atau kendala dalam proses kerja seorang penerjemah dan juru bahasa; dan (3) merumuskan alternative solusi untuk mengatasi masalah atau kendala dalam proses kerja seorang penerjemah dan juru bahasa.
Peningkatan Kompetensi Anggota KKLP
Tujuan umum dari KKLP Penerjemahan adalah menyediakan produk penerjemahan dan penjurubahasaan yang berkualitas demi mendukung interaksi ilmiah dan cultural antarkomunitas dalam lingkup nasional dan internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan upaya agar pejabat fungsional penerjemah dan calon JFP dapat meningkatkan kompetensinya dalam bidang penerjemahan dan penjurubahasaan. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi penerjemah dan jurubahasa adalah dengan melaksanakanBimbingan Teknis Penerjemahan dan Penjurubahasaan secara berkala.
- Diseminasi
Pusat Pembinan Bahasa dan Sastra melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan juga melakukan penelitian penerjemahan dan penjurubahasaan. Ada 6 tema penelitian yang akan dilaksanakan pada 2021, yaitu: (a) Dokumentasi/Pemetaan Kosa Isyarat Daerah untuk Tujuan Penjurubahasaan, (b) Strategi Penjurubahasaan Isyarat, (c) Penerjemahan Teks dalam Upaya Penguatan Program Literasi, (d) Kode Etik dan Kode Perilaku Juru Bahasa, (e) Kode Etik dan Kode Perilaku Juru Bahasa Isyarat, dan (f) Inventarisasi Data Penerjemah dan Terjemahan: Bahasa Indonesia-Bahasa Asing dan Bahasa Asing-Bahasa Indonesia (Periode 1928—2020).
- Publikasi
KKLP Penerjemahan melakukan publikasi kegiatan melalui pengumuman yang dimuat di laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
- Layanan Profesional
Pelaksanaan penerjemahan, penerbitan dan penyebaran hasil terjemahan dan pemelajar bahasa asing (peningkatan kemahiran berbahasa asing untuk misi perdamaian)