Tugas & Fungsi Kami
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022, tugas pokok Balai Bahasa Provinsi Papua adalah melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra di Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Bahasa Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah;
- pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra;
- pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah;
- pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia;
- pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah;
- pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan;
- pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.